|
Komponen
|
Uraian Standar Pelayanan
|
| Jenis Layanan |
Pelayanan Tanggap Bencana Darurat di lingkungan sekolah.
|
| Dasar Hukum |
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, peraturan terkait keselamatan satuan pendidikan, serta ketentuan dari Pemerintah Daerah dan instansi berwenang.
|
| Persyaratan |
- Terjadi kondisi darurat atau bencana di lingkungan sekolah.
- Laporan dari warga sekolah atau pihak terkait.
- Identifikasi lokasi dan tingkat kedaruratan.
|
| Prosedur Pelayanan |
- Menerima laporan kejadian.
- Melakukan penilaian cepat terhadap kondisi darurat.
- Mengaktifkan Tim Siaga Bencana Sekolah.
- Melaksanakan evakuasi sesuai jalur evakuasi yang telah ditetapkan.
- Memberikan pertolongan pertama kepada korban apabila diperlukan.
- Berkoordinasi dengan BPBD, Puskesmas, Kepolisian, Pemadam Kebakaran, atau instansi terkait.
- Menyampaikan informasi kepada orang tua/wali apabila terdapat peserta didik yang terdampak.
- Melakukan pendataan, evaluasi, dan pelaporan kejadian.
|
| Jangka Waktu Pelayanan |
Dilaksanakan segera setelah kejadian dilaporkan selama kondisi darurat berlangsung.
|
| Biaya/Tarif |
Gratis (Tidak Dipungut Biaya).
|
| Produk Layanan |
Evakuasi korban, penanganan awal keadaan darurat, koordinasi dengan instansi terkait, serta laporan kejadian.
|
| Sarana dan Prasarana |
Jalur evakuasi, titik kumpul, kotak P3K, APAR, tandu, alat komunikasi, alarm darurat, dan perlengkapan tanggap bencana lainnya.
|
| Pelaksana |
Kepala Sekolah, Tim Siaga Bencana Sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan, serta bekerja sama dengan instansi terkait.
|
| Kompetensi Pelaksana |
Memahami prosedur tanggap darurat, evakuasi, komunikasi darurat, dan pertolongan pertama (P3K).
|
| Pengawasan Internal |
Kepala Sekolah dan Tim Manajemen Bencana Sekolah.
|
| Jaminan Pelayanan |
Penanganan dilakukan secara cepat, tepat, terkoordinasi, aman, dan mengutamakan keselamatan seluruh warga sekolah.
|
| Jaminan Keamanan dan Keselamatan |
Seluruh proses penanganan mengutamakan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan tamu sekolah sesuai prosedur keselamatan.
|
| Penanganan Pengaduan |
Pengaduan atau laporan disampaikan kepada Kepala Sekolah, Posko Tanggap Darurat, atau melalui media komunikasi resmi sekolah dan akan segera ditindaklanjuti.
|
| Jam Pelayanan |
24 Jam selama kondisi darurat atau bencana berlangsung.
|
| Motto Pelayanan |
"Sigap, Cepat, Tepat, Aman, dan Mengutamakan Keselamatan."
|
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda