PPDB SMPN 2 PURWANTORO TAHUN 2020/2021

SMP Negeri 2 Purwantoro telah membuka PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021. PPDB atau Pendaftaran Peserta Didik Baru di SMP Negeri Purwantoro dilaksanakan melalui 2 Cara yaitu,

1. PPDB Secara Offline
2. PPDB Secara Online

PPDB Secara Offline, Calon Peserta Didik Baru, datang ke Kantor SMP Negeri 2 Purwantoro pada jam kerja 07:30-13:00 WIB.

PPDB Secara Online, Calon Peserta Didik Baru membuka halaman http://www.wonogiri.ppdb-smart.net

Dokumen yang di butuhkan untuk keperluan PPDB bisa di lihat pada Brosur.

DOWNLOAD BROSUR (FILE PDF)
 

DOWNLOAD BROSUR (JPG)

HAL 1            HAL 2

Di bawah ini adalah link yang berkaitan dengan PPDB SMP Negeri 2 Purwantoro.


A. JADWAL KEGIATAN PPDB


B. DAYA TAMPUNG KUOTA



C. TENTANG JALUR PPDB    

  1. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui 4 (empat) jalur:
    • Zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung SMPN 2 Purwantoro;
    • Afirmasi 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah;
    • Perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung SMPN 2 Purwantoro;
    • Prestasi 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung SMPN 2 Purwantoro.
  2. Apabila masih terdapat sisa kuota dari jalur  zonasi, afirmasi perpindahan tugas orang tua/wali ditambahkan pada jalur prestasi.
  3. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB

D. DOKUMEN YANG HARUS DI SIAPKAN 

D.1 Pendaftaran melalui Jalur Zonasi membutuhkan dokumen : 

    1. Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD;
    2. Akta kelahiran;
    3. Kartu Keluarga (KK).

Saat pendaftaran (daring) peserta yang berasal dari domisili Kabupaten wonogiri tidak perlu mengunggah dokumen, peserta berasal dari domisili luar Kabupaten wonogiri harus mengunggah dokumen huruf (3)

ZONASI SMPN 2 PURWANTORO MENCAKUP KECAMATAN :

| Purwantoro | Slogohimo | Bulukerto | Puhpelem | Kismantoro | Badegan |

D.2 Pendaftaran melalui Jalur Afirmasi membutuhkan dokumen : 

  1. Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD;
  2. Akta kelahiran;
  3. Kartu Keluarga (KK);
  4. Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, misalnya: Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Perlindungan Sosial dan sejenisnya.

D.3 Pendaftaran melalui Jalur Perpindahan Orantua/Wali membutuhkan dokumen : 

  1. Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD;
  2. Akta Kelahiran;
  3. Kartu Keluarga (KK);
  4. Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan atau surat keterangan anak guru atau tenaga kependidikan sekolah yang dituju dari kepala sekolah yang bersangkutan
Dokumen yang harus diunggah saat pendaftaran daring adalah dokumen angka (4) Semua dokumen tunjukkan (diserahkan) ke sekolah setelah dinyatakan diterima dan sudah masuk sekolah


D.4 Pendaftaran melalui Jalur Prestasi membutuhkan dokumen : 

  1. Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD;
  2. Akta Kelahiran;
  3. Kartu Keluarga (KK);
  4. Bukti Peringkat 1, 2, atau 3 kelas dari prestasi nilai rapor kelas IV sampai dengan kelas VI Semester 1 (satu) dan/atau piagam    perlombaan;

Dokumen yang harus diunggah saat pendaftaran daring adalah sertifikat atau piagam perlombaan (bila memiliki) Semua dokumen ditunjukkan (diserahkan) ke sekolah setelah dinyatakan diterima dan sudah masuk sekolah


E. CARA MELAKUKAN PENDAFTARAN


&


Cara Pendaftaran PPDB SMP daring terpadu:

  1. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan sesuai jalur yang akan diikuti;
  2. Calon peserta didik baru mengakses laman situs PPDB Online (http://wonogiri.ppdb-smart.net);
  3. Calon peserta didik baru melakukan aktivasi/ membuat akun untuk pendaftaran PPDB secara daring;
  4. Calon peserta didik baru mengunggah / upload dokumen yang diperpersyaratkan;
  5. Calon peserta didik baru mengisi formulir (daring) dan memilih maksimal 5 (lima) sekolah tujuan urut sesuai prioritas pilihan;
  6. Calon peserta didik baru menyimpan dan atau mencetak tanda bukti pendaftaran;
  7. Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran dan dokumen secara daring;
  8. Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara daring di laman situs PPDB daring (http://wonogiri.ppdb-smart.net).

INFORMASI" PENTING" YANG HARUS DIKETAHUI

  1. Calon peserta didik memilih 5 (lima) sekolah pilihan yaitu SMPN 2 Purwantoro sebagai pilihan pertama sedang pilihan kedua, ketiga, keempat dan kelima secara urut sesuai prioritas pilihan.
  2. Calon peserta didik jalur zonasi dan afirmasi dapat memilih 5 (lima) sekolah pilihan dalam zona yang sama.
  3. Calon peserta didik jalur prestasi memilih 5 (lima) sekolah pilihan di dalam dan/ atau di luar zona.
  4. Calon peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua/wali memilih 5 (lima) sekolah sesuai tempat tugas/domisili orang tua/wali
  5. Calon peserta didik yang akan merubah jalur / pilihan sekolah setelah mendaftar, dapat dilakukan dengan cara mengajukan perubahan ke sekolah pilihan ke 1 (satu) pada hari dan tanggal yang sama.
  6. Calon peserta didik yang sudah melakukan pendaftaran, tetapi telah membatalkan, maka tidak dapat mendaftarkan lagi


INFORMASI "PENTING' yang perlu anda ketahui tentang sekolah prioritas adalah : 

Pastikan SMP Negeri 2 Purwantoro sebagai pilihan pertama (nomor 1) 
diikuti dengan sekolah lain sesuai keinginan.


BONUS PRESTASI






Komentar

  1. Bagi orang tua yang akan mendaftarkan anaknya sebagai siswa SMP n 2 Purwantoro, jika tidak bisa online biss langsung datang ke sekolah SMP N 2 Purwantoro mulai Rabu 17 Juni 2020, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19 ( pakai maker, cuci tangan ).

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

RPP ADIWIYATA

MARKET DAY SMP NEGERI 2 PURWANTORO

Inovasi Budidaya Jamur Merang dengan Media Sampah Organik