Layanan Bimbingan & Konseling

STANDAR PELAYANAN
PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING (BK)

Komponen Uraian Standar Pelayanan
Jenis Layanan Pelayanan Bimbingan dan Konseling (BK) bagi peserta didik.
Dasar Hukum Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang layanan Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan serta ketentuan lain yang berlaku.
Persyaratan
  1. Peserta didik terdaftar sebagai siswa aktif.
  2. Mengajukan permohonan layanan secara langsung atau melalui wali kelas.
  3. Mendapat rujukan dari guru, wali kelas, orang tua, atau kepala sekolah apabila diperlukan.
  4. Mengisi buku tamu atau formulir layanan BK (jika diperlukan).
Prosedur Pelayanan
  1. Peserta didik mengajukan permohonan layanan.
  2. Guru BK menerima dan mengidentifikasi kebutuhan layanan.
  3. Pelaksanaan konseling individu, kelompok, konsultasi, atau layanan lainnya.
  4. Penyusunan rekomendasi atau tindak lanjut bila diperlukan.
  5. Monitoring perkembangan peserta didik.
  6. Dokumentasi hasil layanan.
Jangka Waktu Pelayanan Menyesuaikan tingkat kebutuhan peserta didik. Layanan diberikan pada hari kerja selama jam pelayanan sekolah.
Biaya/Tarif Gratis (Tidak Dipungut Biaya).
Produk Layanan Layanan bimbingan, konseling, konsultasi, rekomendasi, dan tindak lanjut sesuai kebutuhan peserta didik.
Sarana dan Prasarana Ruang BK, meja dan kursi konseling, komputer, lemari arsip, formulir layanan, media konseling, dan perangkat administrasi.
Pelaksana Guru Bimbingan dan Konseling (Guru BK/Konselor Sekolah).
Kompetensi Pelaksana Memiliki kompetensi profesional di bidang Bimbingan dan Konseling, mampu menjaga kerahasiaan, berkomunikasi dengan baik, serta memberikan layanan secara objektif dan empatik.
Pengawasan Internal Kepala Sekolah dan Koordinator Bimbingan dan Konseling.
Jaminan Pelayanan Pelayanan diberikan secara profesional, ramah, objektif, tidak diskriminatif, dan menjaga kerahasiaan peserta didik.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Seluruh data dan hasil konseling dijaga kerahasiaannya sesuai dengan kode etik profesi Guru BK dan hanya digunakan untuk kepentingan pendidikan.
Penanganan Pengaduan Pengaduan dapat disampaikan kepada Guru BK, Wali Kelas, Kepala Sekolah, melalui telepon, email sekolah, atau kotak saran. Seluruh pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Jam Pelayanan Senin–Kamis: 07.30–15.30 WIB
Jumat: 07.30–11.30 WIB
Menyesuaikan jadwal layanan BK dan jam kerja sekolah.
Motto Pelayanan "Melayani dengan Empati, Menjaga Kerahasiaan, Mendukung Prestasi dan Karakter Peserta Didik."

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MARKET DAY SMP NEGERI 2 PURWANTORO

4. Materi MPLS belajar Efektif

Inovasi Budidaya Jamur Merang dengan Media Sampah Organik