Layanan UKS

STANDAR PELAYANAN
USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS)

Komponen Uraian Standar Pelayanan
Jenis Layanan Pelayanan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) bagi seluruh warga sekolah.
Dasar Hukum Peraturan perundang-undangan tentang kesehatan, pendidikan, serta pedoman penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) yang berlaku.
Persyaratan
  1. Merupakan peserta didik, pendidik, atau tenaga kependidikan di sekolah.
  2. Menyampaikan keluhan kesehatan kepada petugas UKS.
  3. Mengisi buku kunjungan UKS (jika diperlukan).
  4. Untuk tindakan lanjutan, mengikuti arahan petugas UKS atau orang tua/wali.
Prosedur Pelayanan
  1. Peserta didik melapor kepada guru atau petugas UKS.
  2. Petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi siswa.
  3. Diberikan pertolongan pertama sesuai kebutuhan.
  4. Apabila diperlukan, siswa diistirahatkan di ruang UKS.
  5. Jika kondisi memerlukan penanganan lebih lanjut, orang tua/wali dihubungi dan dirujuk ke fasilitas kesehatan.
  6. Petugas mencatat pelayanan dalam buku administrasi UKS.
Jangka Waktu Pelayanan Maksimal 10–30 menit untuk pemeriksaan dan penanganan awal, disesuaikan dengan kondisi peserta didik.
Biaya/Tarif Gratis (Tidak Dipungut Biaya).
Produk Layanan Pelayanan kesehatan dasar, pertolongan pertama, pencatatan pelayanan, dan surat rujukan apabila diperlukan.
Sarana dan Prasarana Ruang UKS, tempat tidur, kotak P3K, obat-obatan dasar, alat pemeriksaan sederhana, wastafel, kursi, meja, dan buku administrasi UKS.
Pelaksana Pembina UKS, Guru UKS, Petugas Piket, serta bekerja sama dengan Puskesmas setempat.
Kompetensi Pelaksana Memahami pelayanan kesehatan dasar, mampu memberikan pertolongan pertama, serta memiliki kemampuan administrasi pelayanan UKS.
Pengawasan Internal Kepala Sekolah dan Koordinator UKS.
Jaminan Pelayanan Pelayanan diberikan secara cepat, ramah, aman, dan sesuai prosedur pertolongan pertama.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Kerahasiaan kondisi kesehatan peserta didik dijaga. Penanganan dilakukan sesuai standar pertolongan pertama dan dirujuk ke fasilitas kesehatan apabila diperlukan.
Penanganan Pengaduan Pengaduan dapat disampaikan kepada Kepala Sekolah, Pembina UKS, wali kelas, atau melalui kotak saran dan media komunikasi sekolah.
Jam Pelayanan Senin–Kamis : 07.00–15.30 WIB
Jumat : 07.00–11.30 WIB
Selama kegiatan belajar mengajar berlangsung atau sesuai kebutuhan.
Motto Pelayanan "Sehat, Sigap, Peduli, dan Melayani dengan Sepenuh Hati."

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MARKET DAY SMP NEGERI 2 PURWANTORO

4. Materi MPLS belajar Efektif

Inovasi Budidaya Jamur Merang dengan Media Sampah Organik