Layanan Legalisir

STANDAR PELAYANAN
LEGALISIR DOKUMEN

Komponen Uraian Standar Pelayanan
Jenis Layanan Pelayanan Legalisir Dokumen Akademik dan Administrasi Sekolah.
Dasar Hukum Peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, ketentuan pengelolaan arsip sekolah, dan peraturan lain yang mengatur legalisasi dokumen pendidikan.
Persyaratan
  1. Membawa dokumen asli yang akan dilegalisir.
  2. Menyerahkan fotokopi dokumen yang akan dilegalisir.
  3. Mengisi buku atau formulir permohonan legalisir (apabila diperlukan).
  4. Menunjukkan identitas diri apabila diminta.
Jenis Dokumen yang Dilayani
  • Ijazah.
  • Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).
  • Rapor.
  • Surat Keterangan Lulus (SKL).
  • Sertifikat atau dokumen lain yang diterbitkan oleh sekolah.
Prosedur Pelayanan
  1. Pemohon menyerahkan dokumen asli beserta fotokopinya.
  2. Petugas memeriksa keaslian dan kesesuaian dokumen.
  3. Dokumen diverifikasi berdasarkan arsip sekolah.
  4. Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang menandatangani legalisir.
  5. Dokumen diberi cap/stempel resmi sekolah.
  6. Dokumen diserahkan kembali kepada pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan Maksimal 1 (satu) hari kerja apabila dokumen lengkap dan pejabat penandatangan berada di tempat. Dalam kondisi tertentu dapat disesuaikan.
Biaya/Tarif Gratis (Tidak Dipungut Biaya).
Produk Layanan Dokumen yang telah dilegalisir dengan tanda tangan pejabat berwenang dan cap resmi sekolah.
Sarana dan Prasarana Ruang pelayanan, meja pelayanan, arsip sekolah, komputer, printer, stempel resmi sekolah, dan buku register pelayanan.
Pelaksana Petugas Tata Usaha dan Kepala Sekolah atau pejabat yang diberi kewenangan.
Kompetensi Pelaksana Memahami administrasi persuratan, pengelolaan arsip sekolah, serta mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, ramah, dan profesional.
Pengawasan Internal Kepala Sekolah.
Jaminan Pelayanan Pelayanan diberikan secara cepat, transparan, akurat, profesional, dan tanpa diskriminasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Keaslian dokumen diverifikasi dan seluruh dokumen pemohon dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan Pengaduan Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pelayanan, telepon, WhatsApp, email sekolah, atau kotak saran dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Jam Pelayanan Senin–Kamis : 07.30–15.30 WIB
Jumat : 07.30–11.30 WIB
Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional : Tutup.
Motto Pelayanan "Cepat, Tepat, Akurat, Ramah, dan Bebas Pungutan."

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MARKET DAY SMP NEGERI 2 PURWANTORO

Home Page

4. Materi MPLS belajar Efektif