|
Komponen
|
Uraian Standar Pelayanan
|
| Jenis Layanan |
Pelayanan Program Parenting Orang Tua Siswa.
|
| Dasar Hukum |
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan yang mengatur kemitraan sekolah dengan orang tua, serta kebijakan sekolah mengenai pelaksanaan program parenting.
|
| Persyaratan |
- Merupakan orang tua/wali peserta didik.
- Mengisi daftar hadir kegiatan.
- Mengikuti kegiatan sesuai jadwal yang ditetapkan.
- Mematuhi tata tertib selama kegiatan berlangsung.
|
| Prosedur Pelayanan |
- Sekolah menyampaikan informasi jadwal kegiatan kepada orang tua.
- Orang tua melakukan konfirmasi kehadiran apabila diperlukan.
- Pelaksanaan kegiatan parenting sesuai tema.
- Sesi diskusi dan tanya jawab.
- Evaluasi kegiatan dan penyampaian saran/masukan.
|
| Jangka Waktu Pelayanan |
Dilaksanakan secara berkala sesuai kalender pendidikan atau program sekolah, dengan durasi kegiatan sekitar 1–3 jam setiap pertemuan.
|
| Biaya/Tarif |
Gratis (Tidak Dipungut Biaya), kecuali terdapat kegiatan tertentu yang disepakati bersama sesuai ketentuan yang berlaku.
|
| Produk Layanan |
Terlaksananya kegiatan parenting, meningkatnya pengetahuan orang tua dalam mendampingi anak, dan terjalinnya kemitraan antara sekolah dengan keluarga.
|
| Sarana dan Prasarana |
Ruang pertemuan, LCD proyektor, sound system, kursi peserta, materi presentasi, jaringan internet (bila diperlukan), dan media informasi.
|
| Pelaksana |
Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru BK, Wali Kelas, Narasumber, dan Tim Parenting Sekolah.
|
| Kompetensi Pelaksana |
Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, memahami perkembangan peserta didik, serta mampu membangun kemitraan dengan orang tua.
|
| Pengawasan Internal |
Kepala Sekolah dan Tim Manajemen Sekolah.
|
| Jaminan Pelayanan |
Kegiatan dilaksanakan secara terbuka, edukatif, partisipatif, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh orang tua siswa.
|
| Jaminan Keamanan dan Keselamatan |
Seluruh peserta memperoleh lingkungan kegiatan yang aman, nyaman, tertib, serta perlindungan terhadap data pribadi yang diberikan kepada sekolah.
|
| Penanganan Pengaduan |
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui wali kelas, guru BK, meja layanan sekolah, telepon, WhatsApp, email sekolah, atau kotak saran, dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
|
| Jam Pelayanan |
Mengikuti jadwal kegiatan parenting yang ditetapkan oleh sekolah dan diinformasikan kepada orang tua siswa.
|
| Motto Pelayanan |
"Bersinergi Mendidik, Bersama Mewujudkan Generasi Berkarakter dan Berprestasi."
|
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda