Layanan Tanggap Darurat Bencana

STANDAR PELAYANAN
TANGGAP BENCANA DARURAT

Komponen Uraian Standar Pelayanan
Jenis Layanan Pelayanan Tanggap Bencana Darurat di lingkungan sekolah.
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, peraturan terkait keselamatan satuan pendidikan, serta ketentuan dari Pemerintah Daerah dan instansi berwenang.
Persyaratan
  1. Terjadi kondisi darurat atau bencana di lingkungan sekolah.
  2. Laporan dari warga sekolah atau pihak terkait.
  3. Identifikasi lokasi dan tingkat kedaruratan.
Prosedur Pelayanan
  1. Menerima laporan kejadian.
  2. Melakukan penilaian cepat terhadap kondisi darurat.
  3. Mengaktifkan Tim Siaga Bencana Sekolah.
  4. Melaksanakan evakuasi sesuai jalur evakuasi yang telah ditetapkan.
  5. Memberikan pertolongan pertama kepada korban apabila diperlukan.
  6. Berkoordinasi dengan BPBD, Puskesmas, Kepolisian, Pemadam Kebakaran, atau instansi terkait.
  7. Menyampaikan informasi kepada orang tua/wali apabila terdapat peserta didik yang terdampak.
  8. Melakukan pendataan, evaluasi, dan pelaporan kejadian.
Jangka Waktu Pelayanan Dilaksanakan segera setelah kejadian dilaporkan selama kondisi darurat berlangsung.
Biaya/Tarif Gratis (Tidak Dipungut Biaya).
Produk Layanan Evakuasi korban, penanganan awal keadaan darurat, koordinasi dengan instansi terkait, serta laporan kejadian.
Sarana dan Prasarana Jalur evakuasi, titik kumpul, kotak P3K, APAR, tandu, alat komunikasi, alarm darurat, dan perlengkapan tanggap bencana lainnya.
Pelaksana Kepala Sekolah, Tim Siaga Bencana Sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan, serta bekerja sama dengan instansi terkait.
Kompetensi Pelaksana Memahami prosedur tanggap darurat, evakuasi, komunikasi darurat, dan pertolongan pertama (P3K).
Pengawasan Internal Kepala Sekolah dan Tim Manajemen Bencana Sekolah.
Jaminan Pelayanan Penanganan dilakukan secara cepat, tepat, terkoordinasi, aman, dan mengutamakan keselamatan seluruh warga sekolah.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Seluruh proses penanganan mengutamakan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan tamu sekolah sesuai prosedur keselamatan.
Penanganan Pengaduan Pengaduan atau laporan disampaikan kepada Kepala Sekolah, Posko Tanggap Darurat, atau melalui media komunikasi resmi sekolah dan akan segera ditindaklanjuti.
Jam Pelayanan 24 Jam selama kondisi darurat atau bencana berlangsung.
Motto Pelayanan "Sigap, Cepat, Tepat, Aman, dan Mengutamakan Keselamatan."

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MARKET DAY SMP NEGERI 2 PURWANTORO

4. Materi MPLS belajar Efektif

Inovasi Budidaya Jamur Merang dengan Media Sampah Organik