Selasa, 30 Juni 2026

Profil

PROFIL
SMP NEGERI 2 PURWANTORO

Sekolah yang terus bertumbuh menjadi pusat pendidikan berkualitas, membentuk generasi yang cerdas, berkarakter, berprestasi, berbudaya, serta siap menghadapi tantangan masa depan.

"Mendidik dengan Hati • Menginspirasi dengan Prestasi"

Tentang SMP Negeri 2 Purwantoro

SMP Negeri 2 Purwantoro merupakan lembaga pendidikan yang berkomitmen menghadirkan layanan pendidikan bermutu melalui proses pembelajaran yang inovatif, lingkungan belajar yang kondusif, serta pembinaan karakter yang berkelanjutan. Sekolah memandang setiap peserta didik sebagai individu yang memiliki potensi unik untuk berkembang menjadi pribadi yang unggul, mandiri, dan bertanggung jawab.

Dengan dukungan tenaga pendidik yang profesional, sarana pembelajaran yang terus ditingkatkan, serta budaya sekolah yang positif, SMP Negeri 2 Purwantoro berupaya menciptakan pengalaman belajar yang menyenangkan sekaligus menantang sehingga mampu menghasilkan lulusan yang siap melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi maupun berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.

Semangat kebersamaan antara sekolah, orang tua, komite sekolah, alumni, dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang harmonis. Melalui kolaborasi tersebut, sekolah terus berinovasi untuk mencetak generasi yang berprestasi, berintegritas, berbudaya, dan peduli terhadap lingkungan.

Nilai-Nilai Utama

🎓

Pendidikan Berkualitas

Pembelajaran aktif, kreatif, inovatif, dan berorientasi pada masa depan.

🏆

Prestasi

Mendorong peserta didik mengembangkan potensi akademik maupun nonakademik.

🤝

Karakter

Menanamkan disiplin, tanggung jawab, kejujuran, dan kepedulian sosial.

🌿

Lingkungan

Mewujudkan sekolah yang hijau, sehat, bersih, aman, dan nyaman.

SMP Negeri 2 Purwantoro Membangun Generasi Berprestasi, Berkarakter, dan Berwawasan Lingkungan.

Welcome

SELAMAT DATANG

SMP NEGERI 2
PURWANTORO

Selamat datang di Website Resmi SMP Negeri 2 Purwantoro. Website ini merupakan media informasi, komunikasi, dan pelayanan publik yang menyajikan berbagai informasi mengenai profil sekolah, kegiatan akademik, prestasi, layanan, serta berbagai program pendidikan yang kami selenggarakan. Kami berkomitmen mewujudkan sekolah yang berkarakter, berprestasi, inovatif, dan berwawasan lingkungan untuk membentuk generasi yang cerdas, berakhlak mulia, mandiri, serta siap menghadapi tantangan masa depan.

🎓 Pendidikan Berkualitas 🏆 Berprestasi 🌱 Peduli Lingkungan 🤝 Berkarakter
"Membangun Karakter, Mengukir Prestasi, Menyongsong Masa Depan."

Layanan Kopsis

STANDAR PELAYANAN
KOPERASI SISWA

Komponen Uraian Standar Pelayanan
Jenis Layanan Pelayanan penjualan perlengkapan sekolah, alat tulis, seragam, makanan/minuman ringan, dan kebutuhan lainnya melalui Koperasi Siswa.
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, peraturan yang berlaku mengenai koperasi sekolah, serta kebijakan Kepala Sekolah.
Persyaratan
  1. Merupakan warga sekolah (peserta didik, pendidik, atau tenaga kependidikan).
  2. Membawa uang sesuai harga barang yang dibeli.
  3. Mematuhi tata tertib koperasi.
Prosedur Pelayanan
  1. Pengunjung memilih barang yang dibutuhkan.
  2. Petugas mengecek ketersediaan barang.
  3. Pembeli melakukan pembayaran.
  4. Petugas menyerahkan barang dan bukti pembayaran (jika tersedia).
Jangka Waktu Pelayanan 3–10 menit, tergantung jenis barang dan jumlah pembelian.
Biaya/Tarif Sesuai daftar harga barang yang berlaku di Koperasi Siswa.
Produk Layanan Perlengkapan sekolah, alat tulis, seragam, makanan/minuman ringan, dan kebutuhan sekolah lainnya.
Sarana dan Prasarana Ruang koperasi, etalase barang, rak penyimpanan, meja kasir, alat hitung, dan sistem pencatatan transaksi.
Pelaksana Pengelola Koperasi Siswa dan petugas yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah.
Kompetensi Pelaksana Memahami administrasi koperasi, mampu melayani pelanggan dengan baik, jujur, disiplin, dan bertanggung jawab.
Pengawasan Internal Kepala Sekolah, Pembina Koperasi, dan Pengelola Koperasi Siswa.
Jaminan Pelayanan Pelayanan diberikan secara cepat, ramah, jujur, transparan, dan sesuai harga yang telah ditetapkan.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Barang yang dijual layak digunakan, aman, dan disimpan dengan baik sesuai ketentuan.
Penanganan Pengaduan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung kepada pengelola koperasi, wali kelas, atau pihak sekolah untuk ditindaklanjuti.
Jam Pelayanan Senin–Kamis: 07.00–14.00 WIB
Jumat: 07.00–11.00 WIB
Sabtu: Menyesuaikan kegiatan sekolah.
Motto Pelayanan "Melayani dengan Jujur, Cepat, Ramah, dan Terpercaya."

Layanan Mutasi Siswa

STANDAR PELAYANAN
MUTASI SISWA

Komponen Uraian Standar Pelayanan
Jenis Layanan Pelayanan Mutasi Siswa Masuk dan Mutasi Siswa Keluar.
Dasar Hukum Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang pengelolaan peserta didik serta ketentuan mutasi peserta didik yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan peraturan sekolah.
Persyaratan Mutasi Masuk:
  1. Surat permohonan mutasi dari orang tua/wali.
  2. Surat keterangan pindah dari sekolah asal.
  3. Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan (apabila dipersyaratkan).
  4. Fotokopi rapor yang telah dilegalisasi.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  6. Fotokopi Akta Kelahiran.
Mutasi Keluar:
  1. Surat permohonan mutasi dari orang tua/wali.
  2. Surat keterangan diterima dari sekolah tujuan (apabila dipersyaratkan).
  3. Menyelesaikan seluruh administrasi sekolah.
Prosedur Pelayanan
  1. Pemohon mengajukan permohonan mutasi.
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan.
  3. Petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi berkas.
  4. Kepala Sekolah memberikan persetujuan sesuai ketentuan.
  5. Administrasi mutasi diproses.
  6. Pemohon menerima surat mutasi atau surat keterangan sesuai jenis layanan.
Jangka Waktu Pelayanan Maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan.
Biaya/Tarif Gratis (Tidak Dipungut Biaya).
Produk Layanan Surat Keterangan Mutasi Siswa Masuk, Surat Keterangan Pindah (Mutasi Keluar), serta pembaruan data peserta didik.
Sarana dan Prasarana Ruang pelayanan, komputer, printer, jaringan internet, aplikasi pengelolaan data peserta didik, serta arsip administrasi.
Pelaksana Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Operator Sekolah, dan Tenaga Administrasi Sekolah.
Kompetensi Pelaksana Memahami administrasi peserta didik, peraturan mutasi siswa, serta mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, ramah, dan profesional.
Pengawasan Internal Kepala Sekolah.
Jaminan Pelayanan Pelayanan dilaksanakan secara cepat, transparan, objektif, akuntabel, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Seluruh dokumen dan data pribadi siswa dijaga kerahasiaannya serta digunakan hanya untuk kepentingan administrasi pendidikan.
Penanganan Pengaduan Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pelayanan, telepon, WhatsApp, email sekolah, atau kotak saran dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Jam Pelayanan Senin–Kamis : 07.30–15.30 WIB
Jumat : 07.30–11.30 WIB
Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional : Tutup.
Motto Pelayanan "Melayani dengan Cepat, Tepat, Transparan, dan Profesional."

Layanan Parenting

STANDAR PELAYANAN
PARENTING ORANG TUA SISWA

Komponen Uraian Standar Pelayanan
Jenis Layanan Pelayanan Program Parenting Orang Tua Siswa.
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan yang mengatur kemitraan sekolah dengan orang tua, serta kebijakan sekolah mengenai pelaksanaan program parenting.
Persyaratan
  1. Merupakan orang tua/wali peserta didik.
  2. Mengisi daftar hadir kegiatan.
  3. Mengikuti kegiatan sesuai jadwal yang ditetapkan.
  4. Mematuhi tata tertib selama kegiatan berlangsung.
Prosedur Pelayanan
  1. Sekolah menyampaikan informasi jadwal kegiatan kepada orang tua.
  2. Orang tua melakukan konfirmasi kehadiran apabila diperlukan.
  3. Pelaksanaan kegiatan parenting sesuai tema.
  4. Sesi diskusi dan tanya jawab.
  5. Evaluasi kegiatan dan penyampaian saran/masukan.
Jangka Waktu Pelayanan Dilaksanakan secara berkala sesuai kalender pendidikan atau program sekolah, dengan durasi kegiatan sekitar 1–3 jam setiap pertemuan.
Biaya/Tarif Gratis (Tidak Dipungut Biaya), kecuali terdapat kegiatan tertentu yang disepakati bersama sesuai ketentuan yang berlaku.
Produk Layanan Terlaksananya kegiatan parenting, meningkatnya pengetahuan orang tua dalam mendampingi anak, dan terjalinnya kemitraan antara sekolah dengan keluarga.
Sarana dan Prasarana Ruang pertemuan, LCD proyektor, sound system, kursi peserta, materi presentasi, jaringan internet (bila diperlukan), dan media informasi.
Pelaksana Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru BK, Wali Kelas, Narasumber, dan Tim Parenting Sekolah.
Kompetensi Pelaksana Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, memahami perkembangan peserta didik, serta mampu membangun kemitraan dengan orang tua.
Pengawasan Internal Kepala Sekolah dan Tim Manajemen Sekolah.
Jaminan Pelayanan Kegiatan dilaksanakan secara terbuka, edukatif, partisipatif, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh orang tua siswa.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Seluruh peserta memperoleh lingkungan kegiatan yang aman, nyaman, tertib, serta perlindungan terhadap data pribadi yang diberikan kepada sekolah.
Penanganan Pengaduan Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui wali kelas, guru BK, meja layanan sekolah, telepon, WhatsApp, email sekolah, atau kotak saran, dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Jam Pelayanan Mengikuti jadwal kegiatan parenting yang ditetapkan oleh sekolah dan diinformasikan kepada orang tua siswa.
Motto Pelayanan "Bersinergi Mendidik, Bersama Mewujudkan Generasi Berkarakter dan Berprestasi."

Layanan Tanggap Darurat Bencana

STANDAR PELAYANAN
TANGGAP BENCANA DARURAT

Komponen Uraian Standar Pelayanan
Jenis Layanan Pelayanan Tanggap Bencana Darurat di lingkungan sekolah.
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, peraturan terkait keselamatan satuan pendidikan, serta ketentuan dari Pemerintah Daerah dan instansi berwenang.
Persyaratan
  1. Terjadi kondisi darurat atau bencana di lingkungan sekolah.
  2. Laporan dari warga sekolah atau pihak terkait.
  3. Identifikasi lokasi dan tingkat kedaruratan.
Prosedur Pelayanan
  1. Menerima laporan kejadian.
  2. Melakukan penilaian cepat terhadap kondisi darurat.
  3. Mengaktifkan Tim Siaga Bencana Sekolah.
  4. Melaksanakan evakuasi sesuai jalur evakuasi yang telah ditetapkan.
  5. Memberikan pertolongan pertama kepada korban apabila diperlukan.
  6. Berkoordinasi dengan BPBD, Puskesmas, Kepolisian, Pemadam Kebakaran, atau instansi terkait.
  7. Menyampaikan informasi kepada orang tua/wali apabila terdapat peserta didik yang terdampak.
  8. Melakukan pendataan, evaluasi, dan pelaporan kejadian.
Jangka Waktu Pelayanan Dilaksanakan segera setelah kejadian dilaporkan selama kondisi darurat berlangsung.
Biaya/Tarif Gratis (Tidak Dipungut Biaya).
Produk Layanan Evakuasi korban, penanganan awal keadaan darurat, koordinasi dengan instansi terkait, serta laporan kejadian.
Sarana dan Prasarana Jalur evakuasi, titik kumpul, kotak P3K, APAR, tandu, alat komunikasi, alarm darurat, dan perlengkapan tanggap bencana lainnya.
Pelaksana Kepala Sekolah, Tim Siaga Bencana Sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan, serta bekerja sama dengan instansi terkait.
Kompetensi Pelaksana Memahami prosedur tanggap darurat, evakuasi, komunikasi darurat, dan pertolongan pertama (P3K).
Pengawasan Internal Kepala Sekolah dan Tim Manajemen Bencana Sekolah.
Jaminan Pelayanan Penanganan dilakukan secara cepat, tepat, terkoordinasi, aman, dan mengutamakan keselamatan seluruh warga sekolah.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Seluruh proses penanganan mengutamakan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan tamu sekolah sesuai prosedur keselamatan.
Penanganan Pengaduan Pengaduan atau laporan disampaikan kepada Kepala Sekolah, Posko Tanggap Darurat, atau melalui media komunikasi resmi sekolah dan akan segera ditindaklanjuti.
Jam Pelayanan 24 Jam selama kondisi darurat atau bencana berlangsung.
Motto Pelayanan "Sigap, Cepat, Tepat, Aman, dan Mengutamakan Keselamatan."

Layanan UKS

STANDAR PELAYANAN
USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS)

Komponen Uraian Standar Pelayanan
Jenis Layanan Pelayanan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) bagi seluruh warga sekolah.
Dasar Hukum Peraturan perundang-undangan tentang kesehatan, pendidikan, serta pedoman penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) yang berlaku.
Persyaratan
  1. Merupakan peserta didik, pendidik, atau tenaga kependidikan di sekolah.
  2. Menyampaikan keluhan kesehatan kepada petugas UKS.
  3. Mengisi buku kunjungan UKS (jika diperlukan).
  4. Untuk tindakan lanjutan, mengikuti arahan petugas UKS atau orang tua/wali.
Prosedur Pelayanan
  1. Peserta didik melapor kepada guru atau petugas UKS.
  2. Petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi siswa.
  3. Diberikan pertolongan pertama sesuai kebutuhan.
  4. Apabila diperlukan, siswa diistirahatkan di ruang UKS.
  5. Jika kondisi memerlukan penanganan lebih lanjut, orang tua/wali dihubungi dan dirujuk ke fasilitas kesehatan.
  6. Petugas mencatat pelayanan dalam buku administrasi UKS.
Jangka Waktu Pelayanan Maksimal 10–30 menit untuk pemeriksaan dan penanganan awal, disesuaikan dengan kondisi peserta didik.
Biaya/Tarif Gratis (Tidak Dipungut Biaya).
Produk Layanan Pelayanan kesehatan dasar, pertolongan pertama, pencatatan pelayanan, dan surat rujukan apabila diperlukan.
Sarana dan Prasarana Ruang UKS, tempat tidur, kotak P3K, obat-obatan dasar, alat pemeriksaan sederhana, wastafel, kursi, meja, dan buku administrasi UKS.
Pelaksana Pembina UKS, Guru UKS, Petugas Piket, serta bekerja sama dengan Puskesmas setempat.
Kompetensi Pelaksana Memahami pelayanan kesehatan dasar, mampu memberikan pertolongan pertama, serta memiliki kemampuan administrasi pelayanan UKS.
Pengawasan Internal Kepala Sekolah dan Koordinator UKS.
Jaminan Pelayanan Pelayanan diberikan secara cepat, ramah, aman, dan sesuai prosedur pertolongan pertama.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Kerahasiaan kondisi kesehatan peserta didik dijaga. Penanganan dilakukan sesuai standar pertolongan pertama dan dirujuk ke fasilitas kesehatan apabila diperlukan.
Penanganan Pengaduan Pengaduan dapat disampaikan kepada Kepala Sekolah, Pembina UKS, wali kelas, atau melalui kotak saran dan media komunikasi sekolah.
Jam Pelayanan Senin–Kamis : 07.00–15.30 WIB
Jumat : 07.00–11.30 WIB
Selama kegiatan belajar mengajar berlangsung atau sesuai kebutuhan.
Motto Pelayanan "Sehat, Sigap, Peduli, dan Melayani dengan Sepenuh Hati."

Layanan Bimbingan & Konseling

STANDAR PELAYANAN
PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING (BK)

Komponen Uraian Standar Pelayanan
Jenis Layanan Pelayanan Bimbingan dan Konseling (BK) bagi peserta didik.
Dasar Hukum Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang layanan Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan serta ketentuan lain yang berlaku.
Persyaratan
  1. Peserta didik terdaftar sebagai siswa aktif.
  2. Mengajukan permohonan layanan secara langsung atau melalui wali kelas.
  3. Mendapat rujukan dari guru, wali kelas, orang tua, atau kepala sekolah apabila diperlukan.
  4. Mengisi buku tamu atau formulir layanan BK (jika diperlukan).
Prosedur Pelayanan
  1. Peserta didik mengajukan permohonan layanan.
  2. Guru BK menerima dan mengidentifikasi kebutuhan layanan.
  3. Pelaksanaan konseling individu, kelompok, konsultasi, atau layanan lainnya.
  4. Penyusunan rekomendasi atau tindak lanjut bila diperlukan.
  5. Monitoring perkembangan peserta didik.
  6. Dokumentasi hasil layanan.
Jangka Waktu Pelayanan Menyesuaikan tingkat kebutuhan peserta didik. Layanan diberikan pada hari kerja selama jam pelayanan sekolah.
Biaya/Tarif Gratis (Tidak Dipungut Biaya).
Produk Layanan Layanan bimbingan, konseling, konsultasi, rekomendasi, dan tindak lanjut sesuai kebutuhan peserta didik.
Sarana dan Prasarana Ruang BK, meja dan kursi konseling, komputer, lemari arsip, formulir layanan, media konseling, dan perangkat administrasi.
Pelaksana Guru Bimbingan dan Konseling (Guru BK/Konselor Sekolah).
Kompetensi Pelaksana Memiliki kompetensi profesional di bidang Bimbingan dan Konseling, mampu menjaga kerahasiaan, berkomunikasi dengan baik, serta memberikan layanan secara objektif dan empatik.
Pengawasan Internal Kepala Sekolah dan Koordinator Bimbingan dan Konseling.
Jaminan Pelayanan Pelayanan diberikan secara profesional, ramah, objektif, tidak diskriminatif, dan menjaga kerahasiaan peserta didik.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Seluruh data dan hasil konseling dijaga kerahasiaannya sesuai dengan kode etik profesi Guru BK dan hanya digunakan untuk kepentingan pendidikan.
Penanganan Pengaduan Pengaduan dapat disampaikan kepada Guru BK, Wali Kelas, Kepala Sekolah, melalui telepon, email sekolah, atau kotak saran. Seluruh pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Jam Pelayanan Senin–Kamis: 07.30–15.30 WIB
Jumat: 07.30–11.30 WIB
Menyesuaikan jadwal layanan BK dan jam kerja sekolah.
Motto Pelayanan "Melayani dengan Empati, Menjaga Kerahasiaan, Mendukung Prestasi dan Karakter Peserta Didik."

Layanan Perpustakaan

STANDAR PELAYANAN
PERPUSTAKAAN

Komponen Uraian Standar Pelayanan
Jenis Layanan Pelayanan Perpustakaan Sekolah.
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, peraturan pelaksana yang berlaku, serta kebijakan sekolah mengenai pengelolaan perpustakaan.
Persyaratan
  1. Terdaftar sebagai anggota perpustakaan.
  2. Memiliki kartu pelajar atau kartu anggota perpustakaan.
  3. Mematuhi tata tertib perpustakaan.
Prosedur Pelayanan
  1. Pengunjung mengisi daftar hadir.
  2. Mencari koleksi melalui rak atau katalog.
  3. Menyerahkan buku kepada petugas untuk dipinjam.
  4. Petugas mencatat transaksi peminjaman.
  5. Buku dikembalikan sesuai batas waktu yang ditentukan.
Jangka Waktu Pelayanan Pelayanan diberikan pada jam operasional perpustakaan. Proses peminjaman dan pengembalian buku dilayani sekitar 5–10 menit.
Biaya/Tarif Gratis (tidak dipungut biaya). Denda keterlambatan mengikuti ketentuan yang berlaku apabila diterapkan oleh sekolah.
Produk Layanan Layanan membaca di tempat, peminjaman buku, pengembalian buku, dan layanan referensi.
Sarana dan Prasarana Ruang perpustakaan, rak buku, meja baca, kursi, komputer, katalog, koleksi buku, jaringan internet (bila tersedia), dan perlengkapan administrasi.
Pelaksana Kepala Perpustakaan dan/atau Petugas Perpustakaan.
Kompetensi Pelaksana Memahami pengelolaan perpustakaan, mampu memberikan layanan informasi, serta melayani pengunjung dengan ramah, cepat, dan profesional.
Pengawasan Internal Kepala Sekolah dan Kepala Perpustakaan.
Jaminan Pelayanan Pelayanan dilakukan secara cepat, ramah, tertib, transparan, dan tidak diskriminatif.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pengunjung memperoleh lingkungan perpustakaan yang aman, nyaman, dan tertib. Data anggota perpustakaan dijaga kerahasiaannya.
Penanganan Pengaduan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas perpustakaan, melalui kotak saran, telepon, email sekolah, atau media pengaduan resmi sekolah.
Jam Pelayanan Senin–Kamis : 07.30–13.00 WIB
Jumat : 07.30–10.30 WIB
Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional : Tutup.
Motto Pelayanan "Melayani dengan Ramah, Membaca untuk Mencerdaskan, Perpustakaan sebagai Pusat Belajar."

Layanan Legalisir

STANDAR PELAYANAN
LEGALISIR DOKUMEN

Komponen Uraian Standar Pelayanan
Jenis Layanan Pelayanan Legalisir Dokumen Akademik dan Administrasi Sekolah.
Dasar Hukum Peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, ketentuan pengelolaan arsip sekolah, dan peraturan lain yang mengatur legalisasi dokumen pendidikan.
Persyaratan
  1. Membawa dokumen asli yang akan dilegalisir.
  2. Menyerahkan fotokopi dokumen yang akan dilegalisir.
  3. Mengisi buku atau formulir permohonan legalisir (apabila diperlukan).
  4. Menunjukkan identitas diri apabila diminta.
Jenis Dokumen yang Dilayani
  • Ijazah.
  • Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).
  • Rapor.
  • Surat Keterangan Lulus (SKL).
  • Sertifikat atau dokumen lain yang diterbitkan oleh sekolah.
Prosedur Pelayanan
  1. Pemohon menyerahkan dokumen asli beserta fotokopinya.
  2. Petugas memeriksa keaslian dan kesesuaian dokumen.
  3. Dokumen diverifikasi berdasarkan arsip sekolah.
  4. Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang menandatangani legalisir.
  5. Dokumen diberi cap/stempel resmi sekolah.
  6. Dokumen diserahkan kembali kepada pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan Maksimal 1 (satu) hari kerja apabila dokumen lengkap dan pejabat penandatangan berada di tempat. Dalam kondisi tertentu dapat disesuaikan.
Biaya/Tarif Gratis (Tidak Dipungut Biaya).
Produk Layanan Dokumen yang telah dilegalisir dengan tanda tangan pejabat berwenang dan cap resmi sekolah.
Sarana dan Prasarana Ruang pelayanan, meja pelayanan, arsip sekolah, komputer, printer, stempel resmi sekolah, dan buku register pelayanan.
Pelaksana Petugas Tata Usaha dan Kepala Sekolah atau pejabat yang diberi kewenangan.
Kompetensi Pelaksana Memahami administrasi persuratan, pengelolaan arsip sekolah, serta mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, ramah, dan profesional.
Pengawasan Internal Kepala Sekolah.
Jaminan Pelayanan Pelayanan diberikan secara cepat, transparan, akurat, profesional, dan tanpa diskriminasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Keaslian dokumen diverifikasi dan seluruh dokumen pemohon dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan Pengaduan Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pelayanan, telepon, WhatsApp, email sekolah, atau kotak saran dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Jam Pelayanan Senin–Kamis : 07.30–15.30 WIB
Jumat : 07.30–11.30 WIB
Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional : Tutup.
Motto Pelayanan "Cepat, Tepat, Akurat, Ramah, dan Bebas Pungutan."

Layanan SPMB

STANDAR PELAYANAN
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)

Komponen Uraian Standar Pelayanan
Jenis Layanan Pelayanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Dasar Hukum Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan yang berlaku.
Persyaratan
  1. Mengisi formulir pendaftaran.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran.
  4. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).
  5. Pas foto sesuai ketentuan.
  6. Dokumen pendukung sesuai jalur pendaftaran (Domisili, Afirmasi, Prestasi, atau Mutasi).
Prosedur Pelayanan
  1. Calon murid melakukan registrasi.
  2. Mengisi formulir pendaftaran.
  3. Mengunggah atau menyerahkan dokumen persyaratan.
  4. Verifikasi berkas oleh panitia.
  5. Seleksi sesuai jalur pendaftaran.
  6. Pengumuman hasil seleksi.
  7. Daftar ulang bagi calon murid yang dinyatakan diterima.
Jangka Waktu Pelayanan Mengikuti jadwal pelaksanaan SPMB yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
Biaya/Tarif Gratis (Tidak Dipungut Biaya).
Produk Layanan Bukti pendaftaran, hasil seleksi, dan bukti daftar ulang bagi calon murid yang diterima.
Sarana dan Prasarana Komputer, jaringan internet, aplikasi SPMB, ruang pelayanan, meja informasi, ruang tunggu, dan perangkat pendukung lainnya.
Pelaksana Panitia Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri 2.
Kompetensi Pelaksana Memahami ketentuan SPMB, mampu mengoperasikan aplikasi, memberikan pelayanan yang cepat, tepat, ramah, dan profesional.
Pengawasan Internal Kepala Sekolah dan Ketua Panitia SPMB.
Jaminan Pelayanan Pelayanan diberikan secara transparan, objektif, akuntabel, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Data pribadi calon murid dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk keperluan proses SPMB.
Penanganan Pengaduan Pengaduan dapat disampaikan melalui meja layanan, telepon, WhatsApp, email sekolah, atau kotak saran dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Jam Pelayanan Senin–Kamis: 07.30–15.30 WIB
Jumat: 07.30–11.30 WIB
Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: Tutup (kecuali ditentukan lain selama masa SPMB).
Motto Pelayanan "Cepat, Transparan, Akuntabel, Ramah, dan Bebas Pungutan."

Layanan Publik

 

LAYANAN PUBLIK
SMP NEGERI 2 PURWANTORO

Baca selengkapnya »

Senin, 29 Juni 2026

Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan KSP dan Persiapan PEKPPP Mandiri

 

Waka Kurikulum dan Tim Pengembang Sekolah Se-Sub Rayon Purwantoro Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan KSP dan Persiapan PEKPPP Mandiri

Purwantoro – Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan pendidikan dan pelayanan publik di lingkungan sekolah, para Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum bersama Tim Pengembang Sekolah se-Sub Rayon Purwantoro mengikuti rapat koordinasi yang dilaksanakan pada hari ini Selasa, 30 Juni 2026 di SMP negeri 2 Purwantoro. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi antar satuan pendidikan dalam menghadapi berbagai program prioritas pada Tahun Ajaran 2026/2027.

Agenda pertama dalam rapat adalah pembahasan persiapan dan penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP). Para peserta berdiskusi mengenai penyelarasan visi, misi, tujuan sekolah, struktur kurikulum, program pembelajaran, serta berbagai komponen yang harus disusun sesuai dengan regulasi yang berlaku dan karakteristik masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KSP diharapkan mampu menjadi pedoman dalam mewujudkan pembelajaran yang berkualitas, adaptif, dan berpusat pada peserta didik.

Selain itu, rapat juga membahas Persiapan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri yang dilaksanakan melalui web BBPMP. Dalam sesi ini, peserta memperoleh penguatan terkait kelengkapan dokumen eviden, mekanisme pengisian instrumen, serta strategi pemenuhan indikator penilaian agar pelaksanaan PEKPPP Mandiri dapat berjalan secara optimal, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan seluruh sekolah di wilayah Sub Rayon Purwantoro memiliki pemahaman yang sama dalam menyusun Kurikulum Satuan Pendidikan serta mampu mempersiapkan pelaksanaan PEKPPP Mandiri dengan baik. Semangat kolaborasi, sinergi, dan komitmen seluruh peserta menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola sekolah yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan bagi masyarakat.

Rapat berlangsung dengan lancar, interaktif, dan penuh semangat kebersamaan. Seluruh peserta berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil koordinasi di sekolah masing-masing sehingga program yang telah direncanakan dapat terlaksana secara efektif dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan di wilayah Sub Rayon Purwantoro.

PENERIMAAN SISWA BARU SMP NEGERI 2 PURWANTORO tahun 2026-2027

Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri 2 Purwantoro Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri. Pendaftaran dibuka pada 8–11 Juni 2026, diawali dengan pembuatan akun dan pengajuan pendaftaran secara daring melalui sistem SPMB Kabupaten Wonogiri. Calon murid wajib menyiapkan serta mengunggah dokumen persyaratan, seperti ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, serta dokumen pendukung lainnya sesuai jalur pendaftaran yang dipilih, yaitu Domisili, Prestasi, Afirmasi, atau Mutasi. Setelah seluruh berkas diunggah, operator sekolah akan melakukan proses verifikasi administrasi sebelum peserta mengikuti tahapan seleksi. Hasil seleksi diumumkan pada 15 Juni 2026, kemudian diberikan masa sanggah pada 17–18 Juni 2026 bagi calon murid yang memerlukan klarifikasi terhadap hasil seleksi. Bagi calon murid yang dinyatakan diterima, diwajibkan melaksanakan daftar ulang pada 19–20 Juni 2026 dengan menyerahkan dokumen asli sesuai ketentuan sekolah. Peserta yang tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal dianggap mengundurkan diri sehingga hak sebagai calon murid baru dinyatakan gugur. Melalui pelaksanaan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi, SMP Negeri 2 Purwantoro berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk mewujudkan proses penerimaan murid baru yang adil serta menghasilkan peserta didik yang berkarakter, berprestasi, dan siap mengikuti kegiatan pembelajaran pada Tahun Ajaran 2026/2027


ELENGKAPNYA DAFTAR DISIN