Layanan Mutasi Siswa

STANDAR PELAYANAN
MUTASI SISWA

Komponen Uraian Standar Pelayanan
Jenis Layanan Pelayanan Mutasi Siswa Masuk dan Mutasi Siswa Keluar.
Dasar Hukum Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang pengelolaan peserta didik serta ketentuan mutasi peserta didik yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan peraturan sekolah.
Persyaratan Mutasi Masuk:
  1. Surat permohonan mutasi dari orang tua/wali.
  2. Surat keterangan pindah dari sekolah asal.
  3. Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan (apabila dipersyaratkan).
  4. Fotokopi rapor yang telah dilegalisasi.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  6. Fotokopi Akta Kelahiran.
Mutasi Keluar:
  1. Surat permohonan mutasi dari orang tua/wali.
  2. Surat keterangan diterima dari sekolah tujuan (apabila dipersyaratkan).
  3. Menyelesaikan seluruh administrasi sekolah.
Prosedur Pelayanan
  1. Pemohon mengajukan permohonan mutasi.
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan.
  3. Petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi berkas.
  4. Kepala Sekolah memberikan persetujuan sesuai ketentuan.
  5. Administrasi mutasi diproses.
  6. Pemohon menerima surat mutasi atau surat keterangan sesuai jenis layanan.
Jangka Waktu Pelayanan Maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan.
Biaya/Tarif Gratis (Tidak Dipungut Biaya).
Produk Layanan Surat Keterangan Mutasi Siswa Masuk, Surat Keterangan Pindah (Mutasi Keluar), serta pembaruan data peserta didik.
Sarana dan Prasarana Ruang pelayanan, komputer, printer, jaringan internet, aplikasi pengelolaan data peserta didik, serta arsip administrasi.
Pelaksana Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Operator Sekolah, dan Tenaga Administrasi Sekolah.
Kompetensi Pelaksana Memahami administrasi peserta didik, peraturan mutasi siswa, serta mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, ramah, dan profesional.
Pengawasan Internal Kepala Sekolah.
Jaminan Pelayanan Pelayanan dilaksanakan secara cepat, transparan, objektif, akuntabel, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Seluruh dokumen dan data pribadi siswa dijaga kerahasiaannya serta digunakan hanya untuk kepentingan administrasi pendidikan.
Penanganan Pengaduan Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pelayanan, telepon, WhatsApp, email sekolah, atau kotak saran dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Jam Pelayanan Senin–Kamis : 07.30–15.30 WIB
Jumat : 07.30–11.30 WIB
Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional : Tutup.
Motto Pelayanan "Melayani dengan Cepat, Tepat, Transparan, dan Profesional."

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MARKET DAY SMP NEGERI 2 PURWANTORO

4. Materi MPLS belajar Efektif

Inovasi Budidaya Jamur Merang dengan Media Sampah Organik