Layanan Parenting

STANDAR PELAYANAN
PARENTING ORANG TUA SISWA

Komponen Uraian Standar Pelayanan
Jenis Layanan Pelayanan Program Parenting Orang Tua Siswa.
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan yang mengatur kemitraan sekolah dengan orang tua, serta kebijakan sekolah mengenai pelaksanaan program parenting.
Persyaratan
  1. Merupakan orang tua/wali peserta didik.
  2. Mengisi daftar hadir kegiatan.
  3. Mengikuti kegiatan sesuai jadwal yang ditetapkan.
  4. Mematuhi tata tertib selama kegiatan berlangsung.
Prosedur Pelayanan
  1. Sekolah menyampaikan informasi jadwal kegiatan kepada orang tua.
  2. Orang tua melakukan konfirmasi kehadiran apabila diperlukan.
  3. Pelaksanaan kegiatan parenting sesuai tema.
  4. Sesi diskusi dan tanya jawab.
  5. Evaluasi kegiatan dan penyampaian saran/masukan.
Jangka Waktu Pelayanan Dilaksanakan secara berkala sesuai kalender pendidikan atau program sekolah, dengan durasi kegiatan sekitar 1–3 jam setiap pertemuan.
Biaya/Tarif Gratis (Tidak Dipungut Biaya), kecuali terdapat kegiatan tertentu yang disepakati bersama sesuai ketentuan yang berlaku.
Produk Layanan Terlaksananya kegiatan parenting, meningkatnya pengetahuan orang tua dalam mendampingi anak, dan terjalinnya kemitraan antara sekolah dengan keluarga.
Sarana dan Prasarana Ruang pertemuan, LCD proyektor, sound system, kursi peserta, materi presentasi, jaringan internet (bila diperlukan), dan media informasi.
Pelaksana Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru BK, Wali Kelas, Narasumber, dan Tim Parenting Sekolah.
Kompetensi Pelaksana Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, memahami perkembangan peserta didik, serta mampu membangun kemitraan dengan orang tua.
Pengawasan Internal Kepala Sekolah dan Tim Manajemen Sekolah.
Jaminan Pelayanan Kegiatan dilaksanakan secara terbuka, edukatif, partisipatif, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh orang tua siswa.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Seluruh peserta memperoleh lingkungan kegiatan yang aman, nyaman, tertib, serta perlindungan terhadap data pribadi yang diberikan kepada sekolah.
Penanganan Pengaduan Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui wali kelas, guru BK, meja layanan sekolah, telepon, WhatsApp, email sekolah, atau kotak saran, dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Jam Pelayanan Mengikuti jadwal kegiatan parenting yang ditetapkan oleh sekolah dan diinformasikan kepada orang tua siswa.
Motto Pelayanan "Bersinergi Mendidik, Bersama Mewujudkan Generasi Berkarakter dan Berprestasi."

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MARKET DAY SMP NEGERI 2 PURWANTORO

4. Materi MPLS belajar Efektif

Inovasi Budidaya Jamur Merang dengan Media Sampah Organik